Kamis, 21 Februari 2008

Program Kerja


PENDAHULUAN

Sejarah mencatat bahwa masjid pada zaman Rasulullah saw memiliki multi fungsi di samping fungsi utamanya sebagai pusat peribadatan. Pada masa itu masjid dipergunakan sebagai pusat pendidikan dan pengajaran, pusat informasi dan diskusi mengenai perang dan damai, tempat penyelesaian perkara dan pertikaian, pusat kegiatan dakwah, ekonomi, dan kegiatan sosial politik. Di Indonesia, masjid pernah juga menjadi bagian integral simbol kekuasaan dari sebuah tatanan yang mencakup struktur sosial, budaya, politik dan ekonomi. Fenomena tata kota di Indonesia hingga kini masih memperlihatkan lokos keraton (kabupaten), masjid, pasar, alun-alun, pengadilan, dan penjara berada dalam satu komplek pusat kota.

Pada perkembangan selanjutnya dan bahkan pada beberapa dasawarsa yang lalu, terutama pada masa pasca kemerdekaan, kebanyakan masjid mengalami distorsi fungsi. Masjid hanya sebagai pusat peribadatan dan budaya yang berkaitan dengan perayaan hari besar Islam saja. Masalah ekonomi umat, pendidikan dan politik hampir-hampir dianggap sesuatu yang haram dibicarakan di masjid. Hal ini tentu saja merugikan umat sebagai share holder dan stake holder-nya. Semua hajat hidup di luar peribadatan dianggap domain pemerintah, ormas atau partai politik. Apalagi ketika modernisasi digalakkan melalau strategi jangka panjang pembangunan nasional, agama senantiasa sebagai menjadi bagaian yang harus dimodernisir. Sekularisasi menjadi frasa yang sangat kuat didengungkan dan masjid pun dibatasi peran serta fungsinya.

Setelah perang dingin berakhir dengan kemenangan blok kapitalis, masyarakat manusia manusia terutama yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar dan sosialnya, mencari kepuasan melalui pemenuhan kebutuhan integratif. Salah satunya melalui agama. Ketika agama sudah kembali ditoleh, maka tempat-tempat ibadah pun dibangun dan dipercantik Fungsi masjid dikembangkan dan metode pengajaran dan pendidikan agama juga dikembangkan. Tantangan dan peluang tersebut oleh banyak pihak direspon dengan gagasan dan gerakan mengembalikan masjid-masjid di Indonesia ke dalam fungsinya sebagaimana yang pernah ada di masa Rasulullah saw. dengan konsep yang bernama Islamic Centre.

Kesadaran fungsionalisasi masjid sebagaimana pada masa Rasulullah hampir bersamaan semakin terpuruknya kekuatan politik dan penguasaan ekonomi oleh umat Islam. Di Indonesia, re-fungsionalisasi masjid dilakukan dengan membangun membangun Islamic Centre atau Pusat Dakwah atau yang lain. Kesadaran dan revitalisasi masjid ini ingin dijadikan sebuah gerakan untuk “izzul Islam wal muslimin” agar masjid dapat memberikan sumbangan besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Caranya, melalui Silaturahim Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2007 kesadaran tersebut menjadi kesepakatan dan untuk mewujudkannya dibentuk wadah komunikasi dan kerjasama Islamic Centre se-Indonesia.



VISI, MISI DAN FUNGSI

Visi: Menjadi wadah pembinaan keimanan dan akhlak, pengembangan keilmuan (fikroh), dan gerakan amar makruf nahi munkar menuju kesejahteran umat dan kejayaan bangsa.

Misi:


  • Memberikan pelayanan tafaquh fiddin dan dakwah Islamiyah

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas hidup umat.

  • Memfasilitasi aktifitas bisnis syari`ah antar jamaah masjid.

  • Meningkatkan kesejahteraan umat Islam Indonesia melalui optimalisasi fungsi-fungsi Islamic Centre.
Fungsi:


  • Forum Islamic Centre melaksanakan fungsi sebagai komunikator, mediator dan fasilitator dalam menampung aspirasi kerjasama umat yang dilaksanakan melalui berbagai institusi seperti musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan atau halaqah ilmiah, dan sarana informasi lainnya.

  • Fungsi tersebut dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan pengurus pusat, wilayah, dan daerah sesuai dengan jenjangnya.
TUJUAN DAN SARAN


Tujuan :


  • Menjadikan masjid sebagai pusat peribadatan dan pengembangan keshalihan umat.

  • Menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan peradaban Islam.

  • Menghimpun dan meningkatkan potensi umat dalam rangka kerjasama pendidikan, sosial dan ekonomi umat.

  • Membangun jiwa kejamaahan dan kepemimpinan.

  • Memberikan bimbingan dan arahan terhadap perjalanan bangsa menuju cita-cita negara adil, makmur dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur).

Sasaran :



  • Semakin meningkatnya peranan, kemampuan dan efektifitas Islamic Centre bagi pembinaan, pengembangan serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) umat Islam di Indonesia baik bidang keimanan & ketaqwaan, kejama`ahan dan kepemimpinan, iptek maupun sosial ekonomi.

  • Meningkatnya kualitas kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, khususnya di kalangan anak-anak remaja dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa.

  • Terwujudnya kerjasama dan saling tukar informasi antar Islamic Centre dalam pelaksanaan program kegiatannya di daerah masing-masing, baik dalam bidang pengelolaan organisasi, pembinaan jama’ah dan pemberdayaan ekonomi umat.

RUANG LINGKUP PROGRAM


Ruang lingkup program FKKIC terdiri atas program utama dan program pendukung. Program utama terdiri atas: pengembangan jamaah dan kepemimpinan, pengembangan pendidikan, dan pengembangan ekonomi. Adapun program pendukung terdiri atas : program takmir dan dakwah, pengembangan pembinaan kerukunan hidup umat beragama dan pengembangan pembinaan komunikasi dan informasi.


Program Utama

Program Pengembangan Jamaah dan Kepemimpinan:

  • Melakukan pelatihan-pelatihan kejamaahan dan kepemimpinan yang berjenjang dalam konsep Islamic Centre.

  • Melakukan kegiatan studi komparatif ke Islamic Centre yang dapat dijadikan model atau prototipe dalam hal kejamaahan dan kepemimpinan.

Program Pengembangan Pendidikan:

  • Mendorong upaya peningkatan dan pengembangan Islamic Centre sebagai wadah pendidikan agama Islam, baik melalui pendidikan formal maupun non formal (pesantren, kursus-kursus, pelatihan pendidikan kader ulama, kader muballigh, dan sebagainya).

  • Mendorong upaya pemberdayaan perpustakaan Islam dengan memfasilitasi pelatihan pengelola perpustakaan dan pengadaan buku-buku yang berkualitas.

  • Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan ilmiah dan kajian-kajian keagamaan/ke-Islaman, aliran aliran/kepercayaan yang muncul di masyarakat dalambentuk seminar, lokakarya dan halaqah.

  • Mendorong terselenggaranya usaha-usaha pengembangan methode pembelajaran agama Islam seperti methode cepat baca tulis Al-Qur’an, methode cepat membaca dan mempelajari kitab-kitab kuning, dan sebagainya.

Program Pengembangan Ekonomi:

  • Mensosialisasikan pengelolaan ekonomi Islam dan pelaksanaannya kepada masyarakat luas, bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi Islam, ICMI, Asosiasi Ahli Ekonomi Islam (AAI), Perbankan Syari’ah dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

  • Mendorong sosialisasi produk halal dari dan oleh umat Islam.

  • Mendorong adanya/dibentuknya lembaga-lembaga keuangan syari’ah (Bank Syariah, Baitul Mal Wal Tamwil, BPR Syariah) dan lembaga ekonomi syariah di lingkungan Islamic Centre di seluruh Indonesia.

  • Mendorong optimalisasi pengelolaan dana ZIS dan Wakaf sebagai potensi umat.

  • Mendorong terselenggaranya usaha-usaha pembinaan, pelatihan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada ketentuan syari’ah pada setiap Islamic Centre.

Program Pendukung

Program Ta’mir dan Dakwah.

  • Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat, pimpinan ormas, lembaga-lembaga Islam, pimpinan media massa dan instansi terkait dalam pelaksanaan pencegahan mungkarot, gerakan peduli korban bencana alam, tabliq/dzikir akbar PHBI dan kegiatan-kegiatan dakwah monumental lainnya sehingga pelaksanaan kegiatan dakwah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil-guna.

  • Mengusahakan dimilikinya media massa elektronik Radio pada masing-masing Islamic Centre guna lebih mengefektifkan pelaksanaan dakwah.

  • Mengusahakan jaringan kerjasama dengan media massa baik cetak maupun elektronik dalam mendukung pelaksanaan dakwah.

  • Mempelopori dan mengkoordinasikan kegiatan pelatihan Da’i/Da’iyah guna memberikan pembekalan dan mempersiapkan kader-kader Da’i masa depan.

  • Meningkatkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan dakwah di daerah industri, pemukiman baru, daerah transmigrasi dan daerah-daerah khusus (kampus perguruan tinggi, perkantoran, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, daerah terpencil, dan sebagainya) dengan perencanaan yang lebih komprehensif.

  • Mengkoordinasikan pemberian perlindungan dan pembinaan terhadap umat Islam di daerah terpencil dan di daerah miskin dan daerah bencana dalam menghadapi ancaman pemurtadan dan pengaruh aliran sesat.

Program Pembinaan Kerukunan Umat Beragama:

  • Mendorong terselenggaranya pertemuan-pertemuan berkala antar pimpinan ormas/lembaga Islam dalam upaya memecahkan masalah-masalah keumatan, menyusun agenda kegiatan-kegiatan sosial/keagamaan lainnya.

  • Mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendidikan Rumah Ibadah serta mempersiapkan personilnya dan mengawal pelaksanaannya.

  • Meningkatkan kepekaan dan sikap proaktif terhadap masalah-masalah yang timbul antar pemeluk agama yang dapat mengganggu terciptanya suasana kerukunan antar umat beragama.

Program Komunikasi dan Informasi:

  • Melakukan komunikasi dan koordinasi antar Islamic Centre/Masjid Raya secara intensif dalam rangka memberdayakan masjid-masjid binaan untuk kesejahteraan umat melalui Jaringan Kerja Masjid.

  • Mendorong upaya pengadaan dan pengembangan media komunikasi dan informasi baik cetak, elektronik (TV dan radio) maupun digital untuk mendukung dan mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Islamic Centre.

  • Mendorong upaya pengembangan dan pemberdayaan teknologi guna mendukung kerjasama komunikasi dan informasi.

  • Membangun jaringan media komunikasi digital, melalui pemanfaatan internet yang dapat menghubungkan secara cepat antar Islamic Centre di seluruh Indonesia.

  • Terwujudnya kerjasama dan saling tukar informasi antar Islamic Centre dalam pelaksanaan program kegiatannya didaerah masing-masing, baik dalam bidang pengelolaan organisasi, pembinaan jama’ah dan pemberdayaan ekonomi umat.

STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM



  • Pelaksanaan program berada pada wilayah kerja masjid jami, masjid besar dalam koordinasi masjid agung atau IC Daerah.

  • Pengkajian dan pengembangan program ada pada wilayah kewenangan dan tanggung jawab masjid raya atau IC Wilayah.

  • Pertemuan-pertemuan untuk evaluasi, analisis dan penyusunan renstra ada pada tanggung jawab dan kewenangan DPP FKKIC.

1 komentar:

sukril mengatakan...

saya setuju aja siapapun pemimpin FIC,kan tidak ada alasan bagi saya menolak si a si b.kan semuanya udah d musyawarakan apa yang terbaik bagi semua.hanya sj kenapa sampai sekarang masih gak ada gaung FIC d jatim khususnya sidoarjo .padahal organisasi yang untuk masalah dana tercukupi tanpa kekurangan,seharusnya sangat cepat tersosialisasi dgn merata.apa ini hanya kepentingan sekelompok orang yang bersifat temporal saja.atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.