Kamis, 21 Februari 2008

Job Description






DEWAN PEMBINA PUSAT:
  • Ketua Umum Dewan Pembina Pusat bertugas memberikan pengarahan kepada pengurus DPP baik diminta maupun tidak diminta.
  • Wakil Ketua Umum Dewan Pembina Pusat membantu ketua umum memberikan pengarahan kepada pengurus DPP baik diminta maupun tidak diminta.
  • Para Ketua, para Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina Pusat bertugas merumuskan kebijakan srategis untuk dilaksanakan oleh pengurus yang kemudian hasil rumusan tersebut diserahkan kepada Ketua Umum Dewan Pembina Pusat untuk disetujui yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.
  • Para Ketua, para Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina Pusat bertugas mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus DPP dan mengevaluasi kinerja pengurus DPP yang hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada Ketua Umum Dewan Pembina.
  • Dewan Pembina Pusat bersidang setidak-tidaknya setahun sekali, yaitu setiap bulan Juli.

DEWAN PENGURUS PUSAT:

Ketua Umum bertugas mengarahkan dan menggerakkan aktifitas organisasi berupa:

  • Sebagai penanggung jawab terhadap semua kegiatan organisasi, baik kedalam mapupun keluar.
  • Merealisasikan program kerja - program kerja organisasi sesuai dengan Keputusan Munas.
  • Mengembangkan hubungan dengan lembaga-lembaga terkait pada tingkat pusat.
  • Membangun hubungan konsultatif dengan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan organisasi.
  • Mendelegasikan sebagian tugas kepada wakil ketua umum dan ketua-ketua yang terkait langsung dengan departemen-departemen.
  • Memimpin rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat.
  • Bersama Sekretaris Umum menandatangani Surat untuk Dewan Pembina Pusat , Surat Keputusan, Surat Mandat dan surat-surat untuk pemerintah pusat, pejabat-pejabat tingkat pusat, tokoh-tokoh nasional, lembaga-lembaga terkait pada tingkat pusat, dan pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II.
  • Menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi bersama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
  • Bertanggung jawab segala halnya kepada Munas.

Wakil Ketua Umum

  • Membantu Ketua Umum untuk mengembangkan jaringan kerja sama antar organisasi.
  • Membantu Ketua Umum mengembangkan hubungan konsultatif dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Memimpin rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat jika Ketua Umum berhalangan.
  • Jika Ketua Umum berhalangan, bersama Sekretaris Umum menandatangani Surat untuk Dewan Pembina Pusat, Surat Keputusan, Surat Mandat dan surat-surat untuk pemerintah pusat, pejabat-pejabat tingkat pusat, tokoh-tokoh nasional, lembaga-lembaga terkait pada tingkat pusat, dan pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II.
  • Jika Ketua Umum berhalangan, dapat menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi bersama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.

Ketua Harian:

  • Membantu ketua umum untuk mengkoordinasikan kegiatan ketua-ketua.
  • Melakukan penataan internal organisasi berupa pembentukan dan penguatan DPW dan DPD.
  • Menyusun prosedur operasional organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat jika Ketua Umum dan wakil Ketua Umum berhalangan.
  • Bersama Wakil Sekretaris umum, menandatangani surat internal untuk pengurus DPP.
  • Jika Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan, dapat menandatangani surat-surat keluar bersama dengan Sekretaris Umum.

Ketua I:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Departemen Sosial Budaya.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Sosial Budaya atas sepengetahuan Ketua Umum.
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris I, menandatangani surat-surat Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Departemen Sosial Budaya.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Departemen Sosial Budaya.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Pendidikan dan Pelatihan dan serta Departemen Sosial Budaya.

Ketua II:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi atas sepengetahuan Ketua Umum.
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris I, menandatangani surat-surat Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.

Ketua III:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Hubungan Antar Lembaga.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Hubungan Antar Lembaga atas sepengetahuan Ketua Umum .
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris II, menandatangani surat-surat Departemen Hubungan Antar Lembaga.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Hubungan Antar Lembaga.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Hubungan Antar Lembaga.

Ketua IV:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Pengkajian dan Pengembangan atas sepengetahuan Ketua Umum .
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris II, menandatangani surat-surat Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Pengkajian dan Pengembangan.

Sekretaris Umum:

  • Bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan dan aset organisasi.
  • Mengkoordinasikan kegiatan para sekretaris.
  • Bersama Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, menandatangani Surat keluar dan kedalam.
  • Mendampingi Ketua Umum pada setiap kegiatan jika diperlukan.
  • Bersama Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dan Bendahara Umum, menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi.

Wakil Sekretaris Umum:

  • Melakukan tugas-tugas Sekretaris Umum jika Sekretaris Umum berhalangan.
  • Bersama Ketua Harian, menandatangani surat internal.
  • Mengatur tata kesekretariatan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum.

Sekretaris I:

  • Bertanggung jawab terhadap korespondensi Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Sosial Budaya, Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Bersama ketua I dan Ketua II, menandatangani surat dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Sosial Budaya, Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Sebagai notulis dari rapat-rapat yang diselenggarakan oleh atau berhubungan dengan Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Sosial Budaya, Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Menyerahkan dan melaporkan dokumen korespondensi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Wakil Sekretaris Umum setiap enam bulan sekali.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum, Ketua I, dan Ketua I.

Sekretaris II:

  • Bertanggung jawab terhadap korespondensi Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Bersama ketua III dan Ketua IV, menandatangani surat dari Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Sebagai notulis dari rapat-rapat yang diselenggarakan oleh atau berhubungan dengan Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Menyerahkan dan melaporkan dokumen korespondensi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Wakil Sekretaris Umum setiap enam bulan sekali.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum, Ketua III, dan Ketua IV.

Bendahara Umum:

  • Bersama-sama dengan Dewan Pengurus mencari dana untuk organisasi.
  • Memimpin Wakil Bendahara I dan Wakil Bendahara II untuk pengumpulan dana organisasi (fundrising).
  • Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum, menyusun pedoman keuangan organisasi.
  • Bersama Ketua Umum, Ketua Harian dan Sekretaris Umum, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO).
  • Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum, menandatangani kuitansi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi secara keseluruhan.
  • Membuat dan menyerahkan laporan keuangan organisasi Secara keseluruhan kepada Ketua Umum secara periodik: bulanan, tahunan, dan akhir kerja.

Wakil Bendahara I:
  • Membantu Bendahara Umum melakukan pengumpulan dana organisasi (fundrising).
  • Bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk departemen-departemen di bawah Ketua I dan Ketua II.
  • Bersama Ketua I atau Ketua II dan Sekretaris I, menandatangani kuitansi penerimaan dan pengeluaran keuangan dari Bendahara Umum untuk departemen-departemen di bawahnya.
  • Menyusun dan menyerahkan laporan keuangan departemen-departemen di bawah Ketua I dan Ketua II kepada Bendahara Umum secara periodik.

Wakil Bendahara II:

  • Membantu Bendahara Umum melakukan pengumpulan dana organisasi (fundrising).
  • Bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk departemen-departemen di bawah Ketua IIII dan Ketua IV.
  • Bersama Ketua III atau Ketua IV dan Sekretaris II, menandatangani kuitansi penerimaan dan pengeluaran keuangan untuk departemen-departemen di bawahnya.
  • Menyusun dan menyerahkan laporan keuangan departemen-departemen di bawah Ketua III dan Ketua IV kepada Bendahara Umum secara periodik.

Departemen-departemen:

  • Melaksanakan arah dan kebijakan strategis organisasi sesuai dengan bidang tugas departemen masing-masing.
  • Menyusun langkah-langkah kongkrit dalam progam kegiatan organisasi.
  • Mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya melalui ketua terkait.

Tidak ada komentar: