Kamis, 21 Februari 2008

Pedoman Dasar

MUQADDIMAH

  • Disposisi bahwa umat Islam adalah khairulummah, mendorong munculnya gerakan pembaharuan pada setiap abad. Terlebih lagi tatkala semua komponen umat telah merasakan bahwa posisi yang dimiliki tidak lagi sebagai umat terbaik. Sumber-sumber ekonomi dan ilmu pengetahuan serta teknologi dikuasai oleh umat lain. Peradaban Barat, untuk saat ini, telah diterima sebagai model terbaik dalam penguasaan ekonomi dan IPTEK. Bangsa-bangsa Timur; Jepang, Cina dan Korea, juga telah tampil sebagai bangsa-bangsa maju disusul oleh India dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi.

  • Realitas umat, sebagaimana diukur dari indeks pembangunan manusia (Human Development Index), secara umum masih tertinggal jauh dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Kesadaran, kebangkitan dan gerakan reformisme yang mencoba mengembalikan arah khairulummah alih-alih berhasil justru semakin dihadapkan kepada problem-problem internal umat. Kendala perbedaan interpretasi dan faham keagamaan bukan memperkaya wawasan dan metodologi malahan mendorong masalah baru, persaingan dan pertentangan yang menguras banyak energi umat. Wacana pembaharuan memang perlu, tetapi pembinaan iman, peningkatan derajat pendidikan dan ekonomi umat jauh lebih utama untuk memutus rantai ketertinggalan di segala bidang. Strategi pengembangan untuk kedua bidang tersebut telah dilakukan, kisah sukses juga telah dipublikasikan. Namun, dalam menghadapi berbagai perubahan diperlukan strategi baru.
  • Kebangkitan kembali (revitalisasi) Islam di Indonesia sebagai fenomena telah memunculkan Pusat Islam (Islamic Centre). Lembaga baru ini melengkapi institusi sebelumnya seperti partai politik dan organisasi massa Islam yang telah berdiri sejak awal abad XX. Islamic centre secara fisik adalah bangunan masjid dan bangunan-bangunan penunjang lainnya dengan multiple fungsi. Harapan Islamic centre menjadi institusi keislamaan basis, yang selanjutnya menjadi titik tolak dan sekaligus menjadi muara gerakan Islam, telah berkembang, ada dan merata di seluruh nusantara. Kepentingan untuk saling bersilaturrahmi, berkomunikasi dan bekerjasama adalah keharusan. Sebagai umat yang dipanggil untuk mencerahkan dan kesungguhan dalam “amar makruf” dan “nahi mungkar” serta pengembangan spiritualitas umat maka faktor kejamaahan dan kepemimpinan adalah sebuah realitas yang harus ada.

  • Dengan mengharapkan pertolongan Allah, belajar pada masa lalu, dan menatap masa depan, kita semua sepakat menjadikan pedoman dasar ini sebagai pedoman dalam mewujudkan cita-cita khairulummah izzul Islam wal muslimin.


BAB I. KETENTUAN UMUM


Pasal 1. Pengertian


1. Islamic Centre atau Pusat Islam adalah masjid berikut berikut sarana dan prasarananya yang dipergunakan sebagai pusat kegiatan peribadatan, pendidikan, kepemimpinan, dalam pengembangan rekayasa sosial, budaya, ekonomi, pemerintahan untuk kesejahteraan umat dan bangsa.


2. Forum adalah lembaga, wadah atau tempat untuk membicarakan kepentingan bersama dalam pertemuan untuk bertukar pikiran dalam mencapai kemaslahatan umat.


3. Komunikasi adalah kegiatan konsultatif dan informatif antar anggota forum.


4. Kerjasama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh orang atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama.


Pasal 2. Dasar Pembentukan


Dasar pembentukan Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre adalah kesepakatan dan rekomendasi Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta Islamic Centre pada hari Sabtu, tanggal 12 Rabiul Awwal 1428H bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2007.



BAB II. NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 3 Nama


Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Kerja sama Islamic Centre Indonesia, untuk selanjutnya disebut Forum Islamic Centre.


Pasal 4 Pendiri


Forum Komunikasi Islamic Centre didirikan oleh peserta Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia di Jakarta Islamic Centre, pada hari Sabtu, 12 Rabiul Awal 1428 H/31 Maret 2007 dan ditetapkan pada rapat formatur pada hari Jumat, tanggal 9 Jumadil Ula 1428 H bertepatan dengan 25 Mei 2007.


Pasal 5 Tempat Kedudukan


Forum Islamic Centre Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Forum Islamic Centre Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi serta Forum Islamic Centre Daerah berkedudukan di semua Kabupaten/Kota se-Indonesia.



BAB III. ASAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 6 Asas


Forum Islamic Centre berasaskan Islam dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan Republilk Indonesia.


Pasal 7 Sifat


1. Forum Islamic Centre bersifat independen, tidak berafiliasi kepada ormas dan partai politik manapun dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah (syuro), dan kesederajatan (musawah), saling bantu membantu (ta’awun), dan persaudaraan (ukhuwah).


2. Forum Islamic Centre bersifat organisasi pemberdayaan kepengurusan dan manajemen (harakahi, idarah, imarah).


Pasal 8 Maksud


Forum Islamic Centre didirikan dengan maksud untuk menghimpun dan memberdayakan potensi umat sehingga memiliki jiwa dan semangat membangun kembali peradaban Islam.


Pasal 9 Tujuan


Forum Islamic Centre bertujuan:


1. Menjadikan masjid sebagai pusat peribadatan dan pengembangan keshalihan umat.


2. Menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan peradaban Islam.


3. Menghimpun dan meningkatkan potensi umat dalam rangka kerjasama pendidikan, sosial dan ekonomi umat.


4. Membangun jiwa kejamaahan dan kepemimpinan.


5. Memberikan bimbingan dan arahan terhadap perjalanan bangsa menuju cita-cita negara adil, makmur dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur).



BAB IV. VISI, MISI DAN FUNGSI


Pasal 10 Visi


Menjadi wadah pembinaan keimanan dan akhlak, pengembangan keilmuan (fikroh), dan gerakan amar makruf nahi munkar menuju kesejahteran umat dan kejayaan bangsa.


Pasal 11 Misi


1. Memberikan pelayanan tafaquh fiddin dan dakwah Islamiyah


2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas hidup umat.


3. Memfasilitasi aktifitas bisnis syari`ah antar jamaah masjid.


4. Meningkatkan kesejahteraan umat Islam Indonesia melalui optimalisasi fungsi-fungsi Islamic Centre.


Pasal 12 Fungsi


1. Forum Islamic Centre melaksanakan berfungsi sebagai komunikator, mediator dan fasilitator dalam menampung aspirasi kerjasama umat yang dilaksanakan melalui berbagai institusi seperti musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan atau halaqah ilmiah, dan sarana informasi lainnya.


2. Fungsi tersebut dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan pengurus pusat, wilayah, dan daerah sesuai dengan jenjangnya.



BAB V. KEANGGOTAAN


Pasal 13 Jenis-Jenis Anggota


Jenis anggota Forum Islamic Centre terdiri atas:


1. Anggota Biasa ialah seluruh pengurus Islamic Centre.


2. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam warga negara Indonesia yang memiliki ketokohan atau kepakaran dalam bidang ke-Islaman dan atau bidang keilmuan lainnya yang terkait dengan pencapaian maksud dan tujuan Forum Islamic Centre.


3. Anggota Kehormatan ialah orang Islam warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia yang berjasa terhadap Forum Islamic Centre.


Pasal 14 Hak dan Kewajiban


1. Anggota Biasa berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus Forum Islamic Centre.


2. Anggota Biasa berkewajiban mewujudkan visi dan misi Forum Islamic Centre.


3. Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur kemudian oleh keputusan Pengurus Pusat.



BAB VI. STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN MASA KERJA


Pasal 15 Struktur Organisasi


1. Struktur organisasi Forum Islamic Centre adalah:


a. Organisasi tingkat pusat.


b. Organisasi tingkat wilayah (provinsi).


c. Organisasi tingkat daerah (kabupaten/kota).


2. Struktur pengurus terdiri atas dewan pembina dan dewan pengurus.


Pasal 16 Tugas Pembina


1. Memberikan pengarahan kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.


2. Merumuskan kebijakan strategis bersama-sama pengurus.


Pasal 17 Tugas Pengurus


Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat-rapat pengurus di semua jenjang dan tingkatan.


Pasal 18 Masa Kerja


1. Masa bakti kepengurusan adalah lima tahun.


2. Pengurus dipilih dalam musyawarah yang diselenggaran untuk tujuan tersebut.


3. Tata cara pemilihan pengurus diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.


4. Pengurus berhenti karena masa jabatan, meninggal dunia, berhenti sendiri, dan diberhentikan berdasarkan keputusan dewan pembina atas usulan dewan pengurus.



BAB VII. MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 19 Musyawarah


1. Musyawarah adalah forum tertinggi organisasi di setiap jenjang yang berfungsi untuk mengevaluasi program, memilih pengurus, membahas organisasi.


2. Musyawarah Nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan undangan dari Pengurus Pusat.


3. Musyawarah Wilayah diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh wakil Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan undangan dari Pengurus Wilayah.


4. Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh wakil Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan undangan dari Pengurus Daerah.


5. Ketentuan lain-lain mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.


Pasal 20 Rapat-Rapat


1. Rapat Forum Islamic Centre terdiri atas Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Rapat Pembina, Rapat Pengurus, Rapat Komisi/bidang yang diadakan di setiap jenjang.


2. Ketentuan teknis mengenai rapat-rapat sebagaimana yang disebut pada Pasal 20 ayat 1 di atas akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.



BAB VIII. KEUANGAN DAN KEKAYAAN


Pasal 21 Pengertian


Keuangan dan kekayaan Forum Islamic Centre adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah, halal dan tidak mengikat serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan Forum Islamic Centre.


Pasal 22 Sumber


Keuangan dan kekayaan Forum Islamic Centre diperoleh dari:


1. Uang iuran anggota.


2. Sumbangan yang berasal Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah.


3. Sumber-sumber dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.


Pasal 23 Pengelolaan dan Pengawasan


Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam keputusan pengurus pada masing-masing jenjang.



BAB IX LAPORAN


Pasal 24 Laporan


1. Pimpinan Forum Islamic Centre di semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan pada musyawarah.


2. Ketentuan lebih lanjut tentang laporan diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.



BAB X. PEMBUBARAN


Pasal 26 Pembubaran


1. Pembubaran Forum Islamic Centre hanya dapat dilakukan dalam Munas Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul dua pertiga anggota dan disetujui oleh Pimpinan Pusat.


2. Munas Luar Biasa yang membicarakan usul dua pertiga anggota dan disetujui oleh Pimpinan Pusat tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Munas Luar Biasa.


3. Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari yang hadir.


4. Munas Luar Biasa memutuskan segala hak milik Forum Islamic Centre diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Forum Islamic Centre dinyatakan bubar.



BAB XI PERUBAHAN


Pasal 25 Perubahan Pedoman Dasar


1. Perubahan Pedoman Dasar ditetapkan oleh Munas.


2. Rencana perubahan Pedoman Dasar diusulkan Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum dalam acara Munas.


3. Perubahan Pedoman Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Munas yang hadir.



BAB XII. LAIN-LAIN


Pasal 27


Untuk pertama kali, Pedoman Dasar dan Kepengurusan Pusat ditetapkan oleh tim formatur yang ditunjuk dan ditetapkan oleh keputusan sidang pleno Silaturami Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia hari Sabtu, 12 Rabiul Awwal 1428H bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2007 di Jakarta Islamic Centre.



BAB XIII. PENUTUP


Pasal 28


1. Pedoman Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan dalam Munas I Forum Islamic Centre pada tanggal 4 Rajab 1428 H bertepatan dengan tanggal 19 Juli 2007 M, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditaqrirkan.


2. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Pusat.

(Notaris G. Sri Mahanani, SH No. 03 Tanggal 9 Agustus 2007)

Tidak ada komentar: