Kamis, 21 Februari 2008

Agenda DPW Laporan Rapat Pleno DPP 19/03/08.


A. DPW YANG SUDAH DIKUKUHKAN:

1. DPW DKI Jakarta
2. DPW Lampung
3. DPW Yogyakarta
4. DPW NTB
5. DPW Banten

B. DPW SIAP DIKUKUHKAN:

1. DPW NAD
2. DPW Sumut
3. DPW Sumsel
4. DPW Sumbar
5. DPW Bali
6. DPW Kalbar
7. DPW Kalteng

C. DPW SEDANG DIPERSIAPKAN:

1. DPW Jateng
2. DPW Jatim
3. DPW Jabar
4. DPW Kalsel

D. DPW DALAM PROSES SOSIALISASI:

1. DPW Kaltim
2. DPW Sulsel
3. DPW Gorontalo
4. DPW Jambi
5. DPW Riau
6. DPW Kepri
7. DPW Babel
8. DPW Bengkulu

E. PROVINSI INDONESIA TIMUR:

SIAP SOSIALISASI:
1. Maluku
2. Malut
3. Papua
4. Papua Barat
5. NTT

BELUM TERGARAP:
1. DPW Sulut
2. DPW Sulteng
3. DPW Sulsel
4. DPW Sultra

DPD TELAH TERBENTUK:

1. DPD Jakarta Utara - DKI
2. DPD Jakarta Timur - DKI
3. DPD Kulon Progo - DIY
4. DPD Bantul - DIY
5. DPD Sleman - DIY
6. DPD Gunung Kidul - DIY

FAQ


FAQ (Frequently Asked Questions)
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
*
FAQ:
  1. Q: Sudah banyak Ormas Islam lain yang senafas dengan FIC, bukannya memberdayakan yang sudah ada, mengapa harus dibentuk Ormas Islam baru? ~ A: Benar, tetapi Ormas Islam yang sudah ada itu terpecah-pecah, tidak berjalan sesuai yang diharapkan, dan yang paling krusial tanpa pemimpin yang memiliki kemampuan untuk memakmurkan mesjid sebagai cikal-bakal Islamic Centre. Track-record Bang Yos yang memiliki pengalaman sebagai pemimpin militer dengan jabatan terakhir Pangdam Jaya, pemimpin sipil dengan jabatan terakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan banyak prestasi antara lain mampu mengubah tempat haramjadah menjadi hamparan sajadah Jakarta Islamic Centre adalah sebagai bekal kemampuan beliau dalam memimpin FIC sesuai harapan ummat, Insya Allah.

  2. Q: Darimana dana untuk pembiayaan FIC? ~ A: FIC ini dibentuk untuk kepentingan bangsa dan negara, sehingga negara wajib membiayai dalam bentuk APBD. FIC ini dibentuk dari dan untuk kemaslahatan ummat Islam, sehingga ummat Islam yang memiliki kemampuan juga wajib ikut serta dalam membiayai FIC.

  3. Q: Dengan adanya Deklarasi Bang Yos sebagai Capres 2009, apakah FIC akan digunakan sebagai kendaraan politik? ~ A: Bang Yos diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina Pusat FIC pada bulan Juli 2007, sedangkan deklarasi baru bulan Oktober 2007. FIC bukanlah wadah untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan sektarian termasuk politik. Jika itu terjadi, maka sudah dapat dipastikan FIC tidak akan bertahan lama. Tetapi jika atas idzin Alloh, tanpa memanfaatkan FIC sebagai kendaraan, kemudian Bang Yos terpilih menjadi Presiden RI, bukankah akan menjadi kebanggaan sangat besar bagi keluarga besar FIC memiliki Ketua Dewan Pembina Pusat seorang Presiden?



Letjen (Purn.) Dr. H. Sutiyoso, Ketua Umum Dewan Pembina FIC

Rapat Pleno-1 DPP

RAPAT PLENO KE-I
FORUM ISLAMIC CENTRE
JIC, Sabtu, 12 Jan 2008

Pimpinan Rapat Pleno-I
(Ki-Ka): Dr. Shechan Shahab, SH; Letjen (Pur) Dr. H. Sutiyoso;
dr. H. Djailani; KH. Ahmad Syafi’i Mufid

Agenda:
A. Menetapkan program kerja unggulan Departemen-Departemen;
B. Mempercepat pelantikan DPW Provinsi di seluruh Indonesia.
-------------------------------------------------------------------
Peserta Rapat Pleno-I:

DEWAN PEMBINA:
Ketua Umum: Letjen (Purn.) Dr. H. Sutiyoso
Sekretaris: H.M. Noor Syuaib Mundzir, SH
Wakil Sekretaris I: Drs. H. Salehuddin Effendi, MM

ANGGOTA DEWAN PEMBINA:
Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo
Dr. KH. Zakky Mubarak

DEWAN PENGURUS PUSAT:
Ketua Umum: dr. H. Djailani
Wakil Ketua: Dr. Shechan Shahab, SH
Ketua Harian: KH. Ahmad Syafi’i Mufid
Ketua I: KH. Mahrus Amin
Ketua II: Drs. Natsir Zubaidi
Ketua IV: Dr. Mafri Amir, MA
Sekretaris Umum: KH. Azhari Baedlawie, MM
Wakil Sekret. Umum: H. M. Djauhari
Sekretaris I: Drs. H. Ahmad Yoenani Alutsah, M.Si
Sekretaris II: H. Rakhmad Zailani Kiki, S.Ag, MM
Wakil Bendahara II: H. M. Syawal, SH

Departemen Pengkajian dan Pengembangan:
Ketua: Dr. Imam Tholkhah
Anggota:
- Ferimeldi, Ph.D
- Prof. Dr. Abuddin Nata
- Drs. Marzani Anwar, M.Ag
- Kol. (Purn.) Firos Fauzan
- Rebut Irianto, M.Pd

Departemen Pendidikan dan Pelatihan:
Anggota:
- Dr. Syarifuddin
- Dr. Rudi Subiyantoro, M.Pd
- Drs. H. Hazim A. Umar
- Drs.Syamsuddin,M.Pd

Departemen Sosial Budaya:
Ketua: Drs. H. Zainul Bahar Nur
Anggota:
- Drs. H. Daru Jimat
- H. Slamet Sukirnanto
- Drs. A. Chunaini Saleh

Departemen Ekonomi Bisnis:
Ketua : Drs. H. Muhammad Sidik, MA
Anggota:
- Agustianto, MA
- Dr. Ir. H. Shobar Sumawiganda, M.Sc
- Abdul Rahman Hantiar
- Hasrul
- H. Nuzli Arismal
- Risman Hasfa

Departemen Hubungan Antar Lembaga:
Ketua: Dr. Nurhayati Djamas, MA
Anggota:
- Dr. Sayuti Nasution
- Drs. Firdaus Effendi, MM
- Saifuddin Bachrun

Departemen Informasi dan Komunikasi (Supporting Department):
Ketua : Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc.
Anggota:
- H. Nurhamid A. Kahar, SH
- Syafruddin Al
- Ir. Suroso

Sekretariat Pendukung:
~ Ernawati
~ Ernie
~ Arue Susantie
~ Farid Broto
~ AdrianH
~ Humi Nasita
~ M. Sodik



Pra Pleno-I

Ketua Umum dr. H. Djailani


Wakil Ketua Dr. Shechan Shahab, SH

Ketua Harian KH. Ahmad Syafi’i Mufid


Sekretaris Umum KH. Azhari Baedlawie, MM


Job Description






DEWAN PEMBINA PUSAT:
  • Ketua Umum Dewan Pembina Pusat bertugas memberikan pengarahan kepada pengurus DPP baik diminta maupun tidak diminta.
  • Wakil Ketua Umum Dewan Pembina Pusat membantu ketua umum memberikan pengarahan kepada pengurus DPP baik diminta maupun tidak diminta.
  • Para Ketua, para Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina Pusat bertugas merumuskan kebijakan srategis untuk dilaksanakan oleh pengurus yang kemudian hasil rumusan tersebut diserahkan kepada Ketua Umum Dewan Pembina Pusat untuk disetujui yang dilakukan minimal sekali dalam setahun.
  • Para Ketua, para Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina Pusat bertugas mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus DPP dan mengevaluasi kinerja pengurus DPP yang hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada Ketua Umum Dewan Pembina.
  • Dewan Pembina Pusat bersidang setidak-tidaknya setahun sekali, yaitu setiap bulan Juli.

DEWAN PENGURUS PUSAT:

Ketua Umum bertugas mengarahkan dan menggerakkan aktifitas organisasi berupa:

  • Sebagai penanggung jawab terhadap semua kegiatan organisasi, baik kedalam mapupun keluar.
  • Merealisasikan program kerja - program kerja organisasi sesuai dengan Keputusan Munas.
  • Mengembangkan hubungan dengan lembaga-lembaga terkait pada tingkat pusat.
  • Membangun hubungan konsultatif dengan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan organisasi.
  • Mendelegasikan sebagian tugas kepada wakil ketua umum dan ketua-ketua yang terkait langsung dengan departemen-departemen.
  • Memimpin rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat.
  • Bersama Sekretaris Umum menandatangani Surat untuk Dewan Pembina Pusat , Surat Keputusan, Surat Mandat dan surat-surat untuk pemerintah pusat, pejabat-pejabat tingkat pusat, tokoh-tokoh nasional, lembaga-lembaga terkait pada tingkat pusat, dan pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II.
  • Menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi bersama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
  • Bertanggung jawab segala halnya kepada Munas.

Wakil Ketua Umum

  • Membantu Ketua Umum untuk mengembangkan jaringan kerja sama antar organisasi.
  • Membantu Ketua Umum mengembangkan hubungan konsultatif dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Memimpin rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat jika Ketua Umum berhalangan.
  • Jika Ketua Umum berhalangan, bersama Sekretaris Umum menandatangani Surat untuk Dewan Pembina Pusat, Surat Keputusan, Surat Mandat dan surat-surat untuk pemerintah pusat, pejabat-pejabat tingkat pusat, tokoh-tokoh nasional, lembaga-lembaga terkait pada tingkat pusat, dan pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II.
  • Jika Ketua Umum berhalangan, dapat menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi bersama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.

Ketua Harian:

  • Membantu ketua umum untuk mengkoordinasikan kegiatan ketua-ketua.
  • Melakukan penataan internal organisasi berupa pembentukan dan penguatan DPW dan DPD.
  • Menyusun prosedur operasional organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat Dewan Pengurus Pusat jika Ketua Umum dan wakil Ketua Umum berhalangan.
  • Bersama Wakil Sekretaris umum, menandatangani surat internal untuk pengurus DPP.
  • Jika Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan, dapat menandatangani surat-surat keluar bersama dengan Sekretaris Umum.

Ketua I:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Departemen Sosial Budaya.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Sosial Budaya atas sepengetahuan Ketua Umum.
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris I, menandatangani surat-surat Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Departemen Sosial Budaya.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan serta Departemen Sosial Budaya.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Pendidikan dan Pelatihan dan serta Departemen Sosial Budaya.

Ketua II:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi atas sepengetahuan Ketua Umum.
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris I, menandatangani surat-surat Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.

Ketua III:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Hubungan Antar Lembaga.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Hubungan Antar Lembaga atas sepengetahuan Ketua Umum .
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris II, menandatangani surat-surat Departemen Hubungan Antar Lembaga.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Hubungan Antar Lembaga.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Hubungan Antar Lembaga.

Ketua IV:

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan di Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Membangun kerjasama dengan pihak luar terkait yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan Departemen Pengkajian dan Pengembangan atas sepengetahuan Ketua Umum .
  • Melaporkan hasil dari setiap kegiatan departemennya kepada Ketua Umum.
  • Bersama Sekretaris II, menandatangani surat-surat Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Mensupervisi pelaksanaan program kerja dari Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Memimpin rapat-rapat Departemen Pengkajian dan Pengembangan.

Sekretaris Umum:

  • Bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan dan aset organisasi.
  • Mengkoordinasikan kegiatan para sekretaris.
  • Bersama Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, menandatangani Surat keluar dan kedalam.
  • Mendampingi Ketua Umum pada setiap kegiatan jika diperlukan.
  • Bersama Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dan Bendahara Umum, menentukan dan memegang kebijakan umum keuangan organisasi.

Wakil Sekretaris Umum:

  • Melakukan tugas-tugas Sekretaris Umum jika Sekretaris Umum berhalangan.
  • Bersama Ketua Harian, menandatangani surat internal.
  • Mengatur tata kesekretariatan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum.

Sekretaris I:

  • Bertanggung jawab terhadap korespondensi Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Sosial Budaya, Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Bersama ketua I dan Ketua II, menandatangani surat dari Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Sosial Budaya, Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Sebagai notulis dari rapat-rapat yang diselenggarakan oleh atau berhubungan dengan Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Sosial Budaya, Departemen Ekonomi dan Bisnis serta Departemen Informasi dan Komunikasi.
  • Menyerahkan dan melaporkan dokumen korespondensi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Wakil Sekretaris Umum setiap enam bulan sekali.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum, Ketua I, dan Ketua I.

Sekretaris II:

  • Bertanggung jawab terhadap korespondensi Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Bersama ketua III dan Ketua IV, menandatangani surat dari Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Sebagai notulis dari rapat-rapat yang diselenggarakan oleh atau berhubungan dengan Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Departemen Pengkajian dan Pengembangan.
  • Menyerahkan dan melaporkan dokumen korespondensi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Wakil Sekretaris Umum setiap enam bulan sekali.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum, Ketua III, dan Ketua IV.

Bendahara Umum:

  • Bersama-sama dengan Dewan Pengurus mencari dana untuk organisasi.
  • Memimpin Wakil Bendahara I dan Wakil Bendahara II untuk pengumpulan dana organisasi (fundrising).
  • Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum, menyusun pedoman keuangan organisasi.
  • Bersama Ketua Umum, Ketua Harian dan Sekretaris Umum, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO).
  • Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum, menandatangani kuitansi penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi secara keseluruhan.
  • Membuat dan menyerahkan laporan keuangan organisasi Secara keseluruhan kepada Ketua Umum secara periodik: bulanan, tahunan, dan akhir kerja.

Wakil Bendahara I:
  • Membantu Bendahara Umum melakukan pengumpulan dana organisasi (fundrising).
  • Bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk departemen-departemen di bawah Ketua I dan Ketua II.
  • Bersama Ketua I atau Ketua II dan Sekretaris I, menandatangani kuitansi penerimaan dan pengeluaran keuangan dari Bendahara Umum untuk departemen-departemen di bawahnya.
  • Menyusun dan menyerahkan laporan keuangan departemen-departemen di bawah Ketua I dan Ketua II kepada Bendahara Umum secara periodik.

Wakil Bendahara II:

  • Membantu Bendahara Umum melakukan pengumpulan dana organisasi (fundrising).
  • Bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk departemen-departemen di bawah Ketua IIII dan Ketua IV.
  • Bersama Ketua III atau Ketua IV dan Sekretaris II, menandatangani kuitansi penerimaan dan pengeluaran keuangan untuk departemen-departemen di bawahnya.
  • Menyusun dan menyerahkan laporan keuangan departemen-departemen di bawah Ketua III dan Ketua IV kepada Bendahara Umum secara periodik.

Departemen-departemen:

  • Melaksanakan arah dan kebijakan strategis organisasi sesuai dengan bidang tugas departemen masing-masing.
  • Menyusun langkah-langkah kongkrit dalam progam kegiatan organisasi.
  • Mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya melalui ketua terkait.

Program Kerja


PENDAHULUAN

Sejarah mencatat bahwa masjid pada zaman Rasulullah saw memiliki multi fungsi di samping fungsi utamanya sebagai pusat peribadatan. Pada masa itu masjid dipergunakan sebagai pusat pendidikan dan pengajaran, pusat informasi dan diskusi mengenai perang dan damai, tempat penyelesaian perkara dan pertikaian, pusat kegiatan dakwah, ekonomi, dan kegiatan sosial politik. Di Indonesia, masjid pernah juga menjadi bagian integral simbol kekuasaan dari sebuah tatanan yang mencakup struktur sosial, budaya, politik dan ekonomi. Fenomena tata kota di Indonesia hingga kini masih memperlihatkan lokos keraton (kabupaten), masjid, pasar, alun-alun, pengadilan, dan penjara berada dalam satu komplek pusat kota.

Pada perkembangan selanjutnya dan bahkan pada beberapa dasawarsa yang lalu, terutama pada masa pasca kemerdekaan, kebanyakan masjid mengalami distorsi fungsi. Masjid hanya sebagai pusat peribadatan dan budaya yang berkaitan dengan perayaan hari besar Islam saja. Masalah ekonomi umat, pendidikan dan politik hampir-hampir dianggap sesuatu yang haram dibicarakan di masjid. Hal ini tentu saja merugikan umat sebagai share holder dan stake holder-nya. Semua hajat hidup di luar peribadatan dianggap domain pemerintah, ormas atau partai politik. Apalagi ketika modernisasi digalakkan melalau strategi jangka panjang pembangunan nasional, agama senantiasa sebagai menjadi bagaian yang harus dimodernisir. Sekularisasi menjadi frasa yang sangat kuat didengungkan dan masjid pun dibatasi peran serta fungsinya.

Setelah perang dingin berakhir dengan kemenangan blok kapitalis, masyarakat manusia manusia terutama yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar dan sosialnya, mencari kepuasan melalui pemenuhan kebutuhan integratif. Salah satunya melalui agama. Ketika agama sudah kembali ditoleh, maka tempat-tempat ibadah pun dibangun dan dipercantik Fungsi masjid dikembangkan dan metode pengajaran dan pendidikan agama juga dikembangkan. Tantangan dan peluang tersebut oleh banyak pihak direspon dengan gagasan dan gerakan mengembalikan masjid-masjid di Indonesia ke dalam fungsinya sebagaimana yang pernah ada di masa Rasulullah saw. dengan konsep yang bernama Islamic Centre.

Kesadaran fungsionalisasi masjid sebagaimana pada masa Rasulullah hampir bersamaan semakin terpuruknya kekuatan politik dan penguasaan ekonomi oleh umat Islam. Di Indonesia, re-fungsionalisasi masjid dilakukan dengan membangun membangun Islamic Centre atau Pusat Dakwah atau yang lain. Kesadaran dan revitalisasi masjid ini ingin dijadikan sebuah gerakan untuk “izzul Islam wal muslimin” agar masjid dapat memberikan sumbangan besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Caranya, melalui Silaturahim Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2007 kesadaran tersebut menjadi kesepakatan dan untuk mewujudkannya dibentuk wadah komunikasi dan kerjasama Islamic Centre se-Indonesia.



VISI, MISI DAN FUNGSI

Visi: Menjadi wadah pembinaan keimanan dan akhlak, pengembangan keilmuan (fikroh), dan gerakan amar makruf nahi munkar menuju kesejahteran umat dan kejayaan bangsa.

Misi:


  • Memberikan pelayanan tafaquh fiddin dan dakwah Islamiyah

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas hidup umat.

  • Memfasilitasi aktifitas bisnis syari`ah antar jamaah masjid.

  • Meningkatkan kesejahteraan umat Islam Indonesia melalui optimalisasi fungsi-fungsi Islamic Centre.
Fungsi:


  • Forum Islamic Centre melaksanakan fungsi sebagai komunikator, mediator dan fasilitator dalam menampung aspirasi kerjasama umat yang dilaksanakan melalui berbagai institusi seperti musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan atau halaqah ilmiah, dan sarana informasi lainnya.

  • Fungsi tersebut dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan pengurus pusat, wilayah, dan daerah sesuai dengan jenjangnya.
TUJUAN DAN SARAN


Tujuan :


  • Menjadikan masjid sebagai pusat peribadatan dan pengembangan keshalihan umat.

  • Menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan peradaban Islam.

  • Menghimpun dan meningkatkan potensi umat dalam rangka kerjasama pendidikan, sosial dan ekonomi umat.

  • Membangun jiwa kejamaahan dan kepemimpinan.

  • Memberikan bimbingan dan arahan terhadap perjalanan bangsa menuju cita-cita negara adil, makmur dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur).

Sasaran :



  • Semakin meningkatnya peranan, kemampuan dan efektifitas Islamic Centre bagi pembinaan, pengembangan serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) umat Islam di Indonesia baik bidang keimanan & ketaqwaan, kejama`ahan dan kepemimpinan, iptek maupun sosial ekonomi.

  • Meningkatnya kualitas kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, khususnya di kalangan anak-anak remaja dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa.

  • Terwujudnya kerjasama dan saling tukar informasi antar Islamic Centre dalam pelaksanaan program kegiatannya di daerah masing-masing, baik dalam bidang pengelolaan organisasi, pembinaan jama’ah dan pemberdayaan ekonomi umat.

RUANG LINGKUP PROGRAM


Ruang lingkup program FKKIC terdiri atas program utama dan program pendukung. Program utama terdiri atas: pengembangan jamaah dan kepemimpinan, pengembangan pendidikan, dan pengembangan ekonomi. Adapun program pendukung terdiri atas : program takmir dan dakwah, pengembangan pembinaan kerukunan hidup umat beragama dan pengembangan pembinaan komunikasi dan informasi.


Program Utama

Program Pengembangan Jamaah dan Kepemimpinan:

  • Melakukan pelatihan-pelatihan kejamaahan dan kepemimpinan yang berjenjang dalam konsep Islamic Centre.

  • Melakukan kegiatan studi komparatif ke Islamic Centre yang dapat dijadikan model atau prototipe dalam hal kejamaahan dan kepemimpinan.

Program Pengembangan Pendidikan:

  • Mendorong upaya peningkatan dan pengembangan Islamic Centre sebagai wadah pendidikan agama Islam, baik melalui pendidikan formal maupun non formal (pesantren, kursus-kursus, pelatihan pendidikan kader ulama, kader muballigh, dan sebagainya).

  • Mendorong upaya pemberdayaan perpustakaan Islam dengan memfasilitasi pelatihan pengelola perpustakaan dan pengadaan buku-buku yang berkualitas.

  • Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan ilmiah dan kajian-kajian keagamaan/ke-Islaman, aliran aliran/kepercayaan yang muncul di masyarakat dalambentuk seminar, lokakarya dan halaqah.

  • Mendorong terselenggaranya usaha-usaha pengembangan methode pembelajaran agama Islam seperti methode cepat baca tulis Al-Qur’an, methode cepat membaca dan mempelajari kitab-kitab kuning, dan sebagainya.

Program Pengembangan Ekonomi:

  • Mensosialisasikan pengelolaan ekonomi Islam dan pelaksanaannya kepada masyarakat luas, bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi Islam, ICMI, Asosiasi Ahli Ekonomi Islam (AAI), Perbankan Syari’ah dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

  • Mendorong sosialisasi produk halal dari dan oleh umat Islam.

  • Mendorong adanya/dibentuknya lembaga-lembaga keuangan syari’ah (Bank Syariah, Baitul Mal Wal Tamwil, BPR Syariah) dan lembaga ekonomi syariah di lingkungan Islamic Centre di seluruh Indonesia.

  • Mendorong optimalisasi pengelolaan dana ZIS dan Wakaf sebagai potensi umat.

  • Mendorong terselenggaranya usaha-usaha pembinaan, pelatihan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada ketentuan syari’ah pada setiap Islamic Centre.

Program Pendukung

Program Ta’mir dan Dakwah.

  • Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat, pimpinan ormas, lembaga-lembaga Islam, pimpinan media massa dan instansi terkait dalam pelaksanaan pencegahan mungkarot, gerakan peduli korban bencana alam, tabliq/dzikir akbar PHBI dan kegiatan-kegiatan dakwah monumental lainnya sehingga pelaksanaan kegiatan dakwah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil-guna.

  • Mengusahakan dimilikinya media massa elektronik Radio pada masing-masing Islamic Centre guna lebih mengefektifkan pelaksanaan dakwah.

  • Mengusahakan jaringan kerjasama dengan media massa baik cetak maupun elektronik dalam mendukung pelaksanaan dakwah.

  • Mempelopori dan mengkoordinasikan kegiatan pelatihan Da’i/Da’iyah guna memberikan pembekalan dan mempersiapkan kader-kader Da’i masa depan.

  • Meningkatkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan dakwah di daerah industri, pemukiman baru, daerah transmigrasi dan daerah-daerah khusus (kampus perguruan tinggi, perkantoran, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, daerah terpencil, dan sebagainya) dengan perencanaan yang lebih komprehensif.

  • Mengkoordinasikan pemberian perlindungan dan pembinaan terhadap umat Islam di daerah terpencil dan di daerah miskin dan daerah bencana dalam menghadapi ancaman pemurtadan dan pengaruh aliran sesat.

Program Pembinaan Kerukunan Umat Beragama:

  • Mendorong terselenggaranya pertemuan-pertemuan berkala antar pimpinan ormas/lembaga Islam dalam upaya memecahkan masalah-masalah keumatan, menyusun agenda kegiatan-kegiatan sosial/keagamaan lainnya.

  • Mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendidikan Rumah Ibadah serta mempersiapkan personilnya dan mengawal pelaksanaannya.

  • Meningkatkan kepekaan dan sikap proaktif terhadap masalah-masalah yang timbul antar pemeluk agama yang dapat mengganggu terciptanya suasana kerukunan antar umat beragama.

Program Komunikasi dan Informasi:

  • Melakukan komunikasi dan koordinasi antar Islamic Centre/Masjid Raya secara intensif dalam rangka memberdayakan masjid-masjid binaan untuk kesejahteraan umat melalui Jaringan Kerja Masjid.

  • Mendorong upaya pengadaan dan pengembangan media komunikasi dan informasi baik cetak, elektronik (TV dan radio) maupun digital untuk mendukung dan mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Islamic Centre.

  • Mendorong upaya pengembangan dan pemberdayaan teknologi guna mendukung kerjasama komunikasi dan informasi.

  • Membangun jaringan media komunikasi digital, melalui pemanfaatan internet yang dapat menghubungkan secara cepat antar Islamic Centre di seluruh Indonesia.

  • Terwujudnya kerjasama dan saling tukar informasi antar Islamic Centre dalam pelaksanaan program kegiatannya didaerah masing-masing, baik dalam bidang pengelolaan organisasi, pembinaan jama’ah dan pemberdayaan ekonomi umat.

STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM



  • Pelaksanaan program berada pada wilayah kerja masjid jami, masjid besar dalam koordinasi masjid agung atau IC Daerah.

  • Pengkajian dan pengembangan program ada pada wilayah kewenangan dan tanggung jawab masjid raya atau IC Wilayah.

  • Pertemuan-pertemuan untuk evaluasi, analisis dan penyusunan renstra ada pada tanggung jawab dan kewenangan DPP FKKIC.

Pedoman Dasar

MUQADDIMAH

  • Disposisi bahwa umat Islam adalah khairulummah, mendorong munculnya gerakan pembaharuan pada setiap abad. Terlebih lagi tatkala semua komponen umat telah merasakan bahwa posisi yang dimiliki tidak lagi sebagai umat terbaik. Sumber-sumber ekonomi dan ilmu pengetahuan serta teknologi dikuasai oleh umat lain. Peradaban Barat, untuk saat ini, telah diterima sebagai model terbaik dalam penguasaan ekonomi dan IPTEK. Bangsa-bangsa Timur; Jepang, Cina dan Korea, juga telah tampil sebagai bangsa-bangsa maju disusul oleh India dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi.

  • Realitas umat, sebagaimana diukur dari indeks pembangunan manusia (Human Development Index), secara umum masih tertinggal jauh dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Kesadaran, kebangkitan dan gerakan reformisme yang mencoba mengembalikan arah khairulummah alih-alih berhasil justru semakin dihadapkan kepada problem-problem internal umat. Kendala perbedaan interpretasi dan faham keagamaan bukan memperkaya wawasan dan metodologi malahan mendorong masalah baru, persaingan dan pertentangan yang menguras banyak energi umat. Wacana pembaharuan memang perlu, tetapi pembinaan iman, peningkatan derajat pendidikan dan ekonomi umat jauh lebih utama untuk memutus rantai ketertinggalan di segala bidang. Strategi pengembangan untuk kedua bidang tersebut telah dilakukan, kisah sukses juga telah dipublikasikan. Namun, dalam menghadapi berbagai perubahan diperlukan strategi baru.
  • Kebangkitan kembali (revitalisasi) Islam di Indonesia sebagai fenomena telah memunculkan Pusat Islam (Islamic Centre). Lembaga baru ini melengkapi institusi sebelumnya seperti partai politik dan organisasi massa Islam yang telah berdiri sejak awal abad XX. Islamic centre secara fisik adalah bangunan masjid dan bangunan-bangunan penunjang lainnya dengan multiple fungsi. Harapan Islamic centre menjadi institusi keislamaan basis, yang selanjutnya menjadi titik tolak dan sekaligus menjadi muara gerakan Islam, telah berkembang, ada dan merata di seluruh nusantara. Kepentingan untuk saling bersilaturrahmi, berkomunikasi dan bekerjasama adalah keharusan. Sebagai umat yang dipanggil untuk mencerahkan dan kesungguhan dalam “amar makruf” dan “nahi mungkar” serta pengembangan spiritualitas umat maka faktor kejamaahan dan kepemimpinan adalah sebuah realitas yang harus ada.

  • Dengan mengharapkan pertolongan Allah, belajar pada masa lalu, dan menatap masa depan, kita semua sepakat menjadikan pedoman dasar ini sebagai pedoman dalam mewujudkan cita-cita khairulummah izzul Islam wal muslimin.


BAB I. KETENTUAN UMUM


Pasal 1. Pengertian


1. Islamic Centre atau Pusat Islam adalah masjid berikut berikut sarana dan prasarananya yang dipergunakan sebagai pusat kegiatan peribadatan, pendidikan, kepemimpinan, dalam pengembangan rekayasa sosial, budaya, ekonomi, pemerintahan untuk kesejahteraan umat dan bangsa.


2. Forum adalah lembaga, wadah atau tempat untuk membicarakan kepentingan bersama dalam pertemuan untuk bertukar pikiran dalam mencapai kemaslahatan umat.


3. Komunikasi adalah kegiatan konsultatif dan informatif antar anggota forum.


4. Kerjasama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh orang atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama.


Pasal 2. Dasar Pembentukan


Dasar pembentukan Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre adalah kesepakatan dan rekomendasi Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta Islamic Centre pada hari Sabtu, tanggal 12 Rabiul Awwal 1428H bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2007.



BAB II. NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 3 Nama


Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Kerja sama Islamic Centre Indonesia, untuk selanjutnya disebut Forum Islamic Centre.


Pasal 4 Pendiri


Forum Komunikasi Islamic Centre didirikan oleh peserta Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia di Jakarta Islamic Centre, pada hari Sabtu, 12 Rabiul Awal 1428 H/31 Maret 2007 dan ditetapkan pada rapat formatur pada hari Jumat, tanggal 9 Jumadil Ula 1428 H bertepatan dengan 25 Mei 2007.


Pasal 5 Tempat Kedudukan


Forum Islamic Centre Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Forum Islamic Centre Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi serta Forum Islamic Centre Daerah berkedudukan di semua Kabupaten/Kota se-Indonesia.



BAB III. ASAS, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 6 Asas


Forum Islamic Centre berasaskan Islam dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan Republilk Indonesia.


Pasal 7 Sifat


1. Forum Islamic Centre bersifat independen, tidak berafiliasi kepada ormas dan partai politik manapun dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah (syuro), dan kesederajatan (musawah), saling bantu membantu (ta’awun), dan persaudaraan (ukhuwah).


2. Forum Islamic Centre bersifat organisasi pemberdayaan kepengurusan dan manajemen (harakahi, idarah, imarah).


Pasal 8 Maksud


Forum Islamic Centre didirikan dengan maksud untuk menghimpun dan memberdayakan potensi umat sehingga memiliki jiwa dan semangat membangun kembali peradaban Islam.


Pasal 9 Tujuan


Forum Islamic Centre bertujuan:


1. Menjadikan masjid sebagai pusat peribadatan dan pengembangan keshalihan umat.


2. Menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan peradaban Islam.


3. Menghimpun dan meningkatkan potensi umat dalam rangka kerjasama pendidikan, sosial dan ekonomi umat.


4. Membangun jiwa kejamaahan dan kepemimpinan.


5. Memberikan bimbingan dan arahan terhadap perjalanan bangsa menuju cita-cita negara adil, makmur dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur).



BAB IV. VISI, MISI DAN FUNGSI


Pasal 10 Visi


Menjadi wadah pembinaan keimanan dan akhlak, pengembangan keilmuan (fikroh), dan gerakan amar makruf nahi munkar menuju kesejahteran umat dan kejayaan bangsa.


Pasal 11 Misi


1. Memberikan pelayanan tafaquh fiddin dan dakwah Islamiyah


2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas hidup umat.


3. Memfasilitasi aktifitas bisnis syari`ah antar jamaah masjid.


4. Meningkatkan kesejahteraan umat Islam Indonesia melalui optimalisasi fungsi-fungsi Islamic Centre.


Pasal 12 Fungsi


1. Forum Islamic Centre melaksanakan berfungsi sebagai komunikator, mediator dan fasilitator dalam menampung aspirasi kerjasama umat yang dilaksanakan melalui berbagai institusi seperti musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan atau halaqah ilmiah, dan sarana informasi lainnya.


2. Fungsi tersebut dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan pengurus pusat, wilayah, dan daerah sesuai dengan jenjangnya.



BAB V. KEANGGOTAAN


Pasal 13 Jenis-Jenis Anggota


Jenis anggota Forum Islamic Centre terdiri atas:


1. Anggota Biasa ialah seluruh pengurus Islamic Centre.


2. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam warga negara Indonesia yang memiliki ketokohan atau kepakaran dalam bidang ke-Islaman dan atau bidang keilmuan lainnya yang terkait dengan pencapaian maksud dan tujuan Forum Islamic Centre.


3. Anggota Kehormatan ialah orang Islam warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia yang berjasa terhadap Forum Islamic Centre.


Pasal 14 Hak dan Kewajiban


1. Anggota Biasa berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus Forum Islamic Centre.


2. Anggota Biasa berkewajiban mewujudkan visi dan misi Forum Islamic Centre.


3. Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur kemudian oleh keputusan Pengurus Pusat.



BAB VI. STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN MASA KERJA


Pasal 15 Struktur Organisasi


1. Struktur organisasi Forum Islamic Centre adalah:


a. Organisasi tingkat pusat.


b. Organisasi tingkat wilayah (provinsi).


c. Organisasi tingkat daerah (kabupaten/kota).


2. Struktur pengurus terdiri atas dewan pembina dan dewan pengurus.


Pasal 16 Tugas Pembina


1. Memberikan pengarahan kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.


2. Merumuskan kebijakan strategis bersama-sama pengurus.


Pasal 17 Tugas Pengurus


Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat-rapat pengurus di semua jenjang dan tingkatan.


Pasal 18 Masa Kerja


1. Masa bakti kepengurusan adalah lima tahun.


2. Pengurus dipilih dalam musyawarah yang diselenggaran untuk tujuan tersebut.


3. Tata cara pemilihan pengurus diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.


4. Pengurus berhenti karena masa jabatan, meninggal dunia, berhenti sendiri, dan diberhentikan berdasarkan keputusan dewan pembina atas usulan dewan pengurus.



BAB VII. MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 19 Musyawarah


1. Musyawarah adalah forum tertinggi organisasi di setiap jenjang yang berfungsi untuk mengevaluasi program, memilih pengurus, membahas organisasi.


2. Musyawarah Nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan undangan dari Pengurus Pusat.


3. Musyawarah Wilayah diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh wakil Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan undangan dari Pengurus Wilayah.


4. Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh wakil Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah dan undangan dari Pengurus Daerah.


5. Ketentuan lain-lain mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.


Pasal 20 Rapat-Rapat


1. Rapat Forum Islamic Centre terdiri atas Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Rapat Pembina, Rapat Pengurus, Rapat Komisi/bidang yang diadakan di setiap jenjang.


2. Ketentuan teknis mengenai rapat-rapat sebagaimana yang disebut pada Pasal 20 ayat 1 di atas akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.



BAB VIII. KEUANGAN DAN KEKAYAAN


Pasal 21 Pengertian


Keuangan dan kekayaan Forum Islamic Centre adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah, halal dan tidak mengikat serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan Forum Islamic Centre.


Pasal 22 Sumber


Keuangan dan kekayaan Forum Islamic Centre diperoleh dari:


1. Uang iuran anggota.


2. Sumbangan yang berasal Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah.


3. Sumber-sumber dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.


Pasal 23 Pengelolaan dan Pengawasan


Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam keputusan pengurus pada masing-masing jenjang.



BAB IX LAPORAN


Pasal 24 Laporan


1. Pimpinan Forum Islamic Centre di semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan pada musyawarah.


2. Ketentuan lebih lanjut tentang laporan diatur lebih lanjut dalam keputusan Pengurus Pusat.



BAB X. PEMBUBARAN


Pasal 26 Pembubaran


1. Pembubaran Forum Islamic Centre hanya dapat dilakukan dalam Munas Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul dua pertiga anggota dan disetujui oleh Pimpinan Pusat.


2. Munas Luar Biasa yang membicarakan usul dua pertiga anggota dan disetujui oleh Pimpinan Pusat tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Munas Luar Biasa.


3. Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya oleh dua pertiga dari yang hadir.


4. Munas Luar Biasa memutuskan segala hak milik Forum Islamic Centre diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Forum Islamic Centre dinyatakan bubar.



BAB XI PERUBAHAN


Pasal 25 Perubahan Pedoman Dasar


1. Perubahan Pedoman Dasar ditetapkan oleh Munas.


2. Rencana perubahan Pedoman Dasar diusulkan Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum dalam acara Munas.


3. Perubahan Pedoman Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Munas yang hadir.



BAB XII. LAIN-LAIN


Pasal 27


Untuk pertama kali, Pedoman Dasar dan Kepengurusan Pusat ditetapkan oleh tim formatur yang ditunjuk dan ditetapkan oleh keputusan sidang pleno Silaturami Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia hari Sabtu, 12 Rabiul Awwal 1428H bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2007 di Jakarta Islamic Centre.



BAB XIII. PENUTUP


Pasal 28


1. Pedoman Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan dalam Munas I Forum Islamic Centre pada tanggal 4 Rajab 1428 H bertepatan dengan tanggal 19 Juli 2007 M, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditaqrirkan.


2. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Pusat.

(Notaris G. Sri Mahanani, SH No. 03 Tanggal 9 Agustus 2007)

Kronologis



DASAR PEMIKIRAN
  • Ratio penduduk Indonesia/penduduk Dunia: 3,85%
  • Ratio muslim Indonesia/muslim Dunia: 15%
  • Ratio muslim Indonesia/penduduk Dunia: 3,3%
LINGSTRA

ISLAM DI INDONESIA:
  1. Islam dan Kemerdekaan
  2. Islam dan pengaruh Barat
  3. Islam dan Dasar/Falsafah Negara
  4. Islam dan Politik
  5. Islam dan Budaya/Kultur
  6. Islam dan Ekonomi
  7. Islam dan Pendidikan
  8. Islam dan Kepemimpinan
  9. MASJID dan UMAT - Fungsi terbatas (Ibadah dan PHBI) - Kesendirian (tidak bertaawun, tidak menyapa) - Kemegahan lebih utama dari fungsi - Belum menjadi institusi : - penggerak jiwa kejamaahan - membangun modul kepemimpinan - melakukan advokasi umat - Pusat pemberdayaan sosial umat - Pusat pemberdayaan ekonomi umat
KLASIFIKASI MESJID

MASALAH UMAT
Kuantitas – Kualitas
  • Kebodohan
  • Kemiskinan

Kepemimpinan

  • Kemandirian
  • Identitas diri (jati diri, harga diri, martabat)
Ukhuwah
  • Aliran
  • Curiga
  • Paling benar, penghakiman
  • Ekslusive, Fundamental
Kesadaran Mental ? Masjid sebagai Pusat Kegiatan Umat (Centre)
  • Ibadah
  • Sosialisasi/Pertemuan
  • Sinergi antargroup/etnik/ras

Kesadaran sinergi/kerjasama :

  • “aku -> kita”
  • “individu” -> “masyarakat”

Tidak mengusung faham tertentu :

  • songsong “perubahan” atau “modernitas”

Tidak berada pada area partai politik/ormas Islam.




GERAKAN ISLAMIC CENTRE

  • Gerakan kultural, kejamaahan, pendidikan dan ekonomi
  • Tidak terikat oleh salah satu faham dalam Islam
  • Tidak terikat oleh partai/faham politik tertentu
  • Semua pemikiran, gerakan dan karya untuk umat demi mencari keridhaan Allah SWT.
  • Saling membantu, tolong-menolong dan kerjasama menuju perbaikan dan persatuan (ukhuwah); ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, basariyah
  • Manifesto perjuangan; khalifatullah
  • Berpihak kepada pandangan “Islam Rahmatan lil ‘Alamin”
  • Pendekatan “bottom up”

PEMIKIRAN

  1. Jumlah (Kuantitas) Umat; terbesar di dunia- 15% umat Islam dunia, 3,3% umat Islam Indonesia/penduduk dunia
  2. Kualitas; permasalahan serius- Kebodohan, kemiskinan, ukhuwah dan kepemimpinan
  3. Belum optimalnya fungsi masjid
  4. Jumlah masjid s/d Mushala; 644.502 (tahun 2005)- Masjid : 193.893- Langgar : 388.375- Mushalla : 62.243
  5. Hadirnya Islamic centre di Indonesia dengan variabel fungsi
  6. “Belum hadirnya” pemikiran/aplikasi fungsi komprehensif masjid/Islamic Centre- Dorongan ? gerakan untuk perubahan; cara pandang, sikap, perilaku
  7. Perlunya pemecahan permasalahan; dengan membangun jamaah masjid basis “jami”, saling berkomunikasi dan kerjasama

2. Fase Pembentukan I (Rakernas DMI Pusat, Awal 2007)

  • Konsepsi Jaringan Informasi Masjid, Konsepsi JIC; Jakarta dn Indonesia
  • Konsepsi Pemberdayaan


3. Fase Pembentukan II (Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia)


1. Kelahiran organisasi yang bernama Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia (Forum Islamic Centre) ini dimulai dengan kegiatan Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia yang dilaksanakan dan bertempat di Jakarta Islamic Centre (JIC) pada tanggal 29-31 Maret 2007

2. Kegiatan silaturahmi yang dihadiri oleh para allim ulama, tokoh-tokoh tingkat nasional, pimpinan masjid raya dan Islamic Centre se-Indonesia ini dimaksudkan untuk menjaring ide dan kesepahaman mengenai peran strategis masjid sebagai sentral perjuangan untuk memberdayakan umat pada persoalan kepemimpinan dan kejama`ahan, pendidikan, dan ekonomi dan pentingnya sebuah forum untuk menjembatani komunikasi dan kerjasama antar masjid raya dan Islamic Centre yang ada di Indonesia guna mengatasi tiga persoalan tersebut.
3. Silaturahmi ini juga merekomendasikan empat hal:

a. Membentuk FORUM KOMUNIKASI DAN KERJASAMA ISLAMIC CENTRE INDONESIA (FORUM ISLAMIC CENTRE)

b. Menunjuk Tim Formatur yang bertugas menyusun Forum tersebut, terdiri atas:

1) dr. H. Djailani
2) KH. Ahmad Syafi`i Mufid, MA, APU
3) Drs. KH. Azhari Baedlawie, MM
4) Prof. Dr. H. Roem Rowi
5) Drs. H. Natsir Zubaidi
6) H.M. Noor Syuaib Mundzir, SH, MA
7) Dr. Shechan Shahab, SH
8) KH. Mahrus Amin
9) Dr. KH. Ahsin Muhammad Saqo
c. Meminta dengan hormat kepada Bapak H. Sutiyoso (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) untuk menjadi pembina forum.
d.Menjadikan Jakarta Islamic Centre (JIC) sebagai prototype pengembangan Islamic Centre di Indonesia.
4. Fase Pembentukan III (Munas I)

1. Tim Formatur diamanatkan untuk mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan mekanisme forum melalui Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia (Forum Islamic Centre) yang diselenggarakan selambat-lambatnya lima bulan sejak ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2007.
2. Tim Formatur bekerja untuk mempersiapkan Pedoman Dasar, Program Kerja dan Action Plan, Susunan Kepengurusan DPP, dan Rekomendasi sebagai materi Munas. Tercatat, Tim Formatur mengadakan rapat-rapat sebanyak 7 kali, yaitu pada tanggal: 26 April 2007, 2 Mei 2007, 9 Mei 2007, 23 Mei 2007, 25 Mei 2007, 26 Juni 2007, 5 Juli 2007.
3. Pada tanggal 18-19 Juli 2007, terselenggaralah Munas I Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia (Forum Islamic Centre) di Jakarta Islamic Centre (JIC) yang dihadiri oleh peserta dari Islamic Centre dan Masjid Raya yang mewakili 26 provinsi di Indonesia, perwakilan masjid-masjid Agung di DKI Jakarta, dan ormas-ormas Islam serta undangan lainnya.
4. Munas I menghasilkan 4 (empat) hal penting bagi perjalanan forum ini ke depan, yaitu:
a. Pedoman Dasar
b. Program Kerja dan Action Plan

c. Dilantiknya Pengurus DPP oleh Ketua Umum Dewan Pembina
d. Rekomendasi

5 Rekomendasi yang dihasilkan pada Munas I ini adalah:


a. Kepada Pemerintah Pusat:
  • Mendorong Masjid Negara, Masjid Istiqlal, berperan lebih jauh di dalam memaksimalkan fungsi-fungsi kemakmuran masjid dalam konsep Islamic Centre dan menjadikan Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia sebagai katalisatornya.

b. Kepada Pemerintah Daerah:Agar dapat menjadikan masjid level provinsi sebagai Islamic Centre di tingkat provinsi.

c. Kepada Pemerintah Kabupaten/Kotamadya:

  • Agar yang belum memiliki Islamic Centre dapat menjadikan masjid agung sebagai Islamic Centre di tingkat Kabupaten atau Kota.

d. Kepada Institusi-institusi ke-Islaman:

  • Agar dapat menjadikan masjid sebagai pusat penyelenggaraan kegiatan ke-Islaman.
e. Kepada Institusi-institusi Mandiri (BAZ, LAZ dan sejenisnya):


  • Agar mendukung terbentuknya Islamic Centre di daerahnya.

f. Kepada Pengurus Masjid di Level provinsi dan Kabupaten/Kota:

  • Berusaha mentransformasi diri menjadi Islamic Centre.
  • Menjadi bagian dari kepengurusan Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia di wilayahnya.

g. Kepada DPP Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia:

  • Berfungsi sebagai pusat informasi komunikasi, koordinasi dan konsultasi Islamic Centre Indonesia.
  • Menetapkan Jakarta Islamic Centre sebagai Kantor Sekretariat dari Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia.
  • Menyelenggarakan Rakernas I Forum Komunikasi Kerjasama Islamic Centre Indonesia pada akhir tahun 2007 yang diselenggarakan di Jakarta
  • Memberikan mandat kepada peserta daerah untuk melaksanakan keputusan-keputusan Munas Pertama.
3. Pelaksanaan Rekomendasi untuk DPP




  • Dengan mengemban amanat dari Munas I, pengurus DPP kemudian berkerja dengan terlebih dahulu melengkapi susunan Kepengurusan DPP, menyusun pedoman kerja organisasi, menyusun rencana kerja sampai bulan Juli 2008, dan memberikan mandat kepada calon-calon DPW, diantaranya adalah: Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat.